Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berikut ringkasan komprehensif dari artikel Wikipedia tersebut dalam Bahasa Indonesia:
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merupakan unit pelaksana di bawah Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. sebagai Direktur Jenderal saat ini. Sejarahnya berawal dari era Hindia Belanda yang menerapkan aturan catatan sipil diskriminatif berdasarkan ras, seperti Burgerlijk Wetboek untuk golongan Eropa dan peraturan khusus bagi warga Tionghoa, Kristen, dan pribumi. Memasuki era pra-Undang-Undang Adminduk (2001–2004), dibentuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan yang mulai membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta memperkenalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di bawah kepemimpinan Dr. Sodjuangan Situmorang. Terobosan besar terjadi pada tahun 2006 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjadi regulasi pertama yang seragam bagi seluruh warga Indonesia. Sejak itu, Ditjen Dukcapil secara bertahap menerbitkan KTP berbasis NIK dengan pengaman barcode sebagai cikal bakal KTP elektronik (KTP-el), serta mengembangkan database terintegrasi dari tingkat kecamatan hingga pusat sebagai fondasi data kependudukan nasional yang modern dan akurat.
Source: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian