Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang elektronik terdesentralisasi yang diciptakan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, memanfaatkan jaringan peer-to-peer dan kriptografi untuk memastikan transaksi aman tanpa otoritas pusat. Berbeda dengan mata uang konvensional, nilainya tidak dapat dimanipulasi oleh pemerintah karena tidak ada administrasi tunggal, dan memungkinkan kepemilikan tanpa identitas. Di Indonesia, Bappebti telah melegalkan perdagangan Bitcoin sebagai "aset kripto" melalui Peraturan No. 5 tahun 2019 (8 Februari 2019), namun Bank Indonesia (BI) dan OJK tetap melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Sementara itu, di Amerika Serikat, CFTC telah menetapkan Bitcoin sebagai komoditas sejak tahun 2014, meskipun pengawasannya hanya terbatas pada pasar berjangka dan derivatif. Sebagai salah satu implementasi pertama mata uang kripto yang digagas oleh Wei Dai pada tahun 1998, Bitcoin kini diperdagangkan di berbagai bursa (exchange) di Indonesia dengan beragam fitur.
Source: Bitcoin — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian