Hari libur di Indonesia

Hari libur di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu hari libur nasional yang diatur pemerintah pusat dan hari libur fakultatif yang umumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu, selain adanya cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Sejarah pengaturannya dimulai sejak zaman kolonial Belanda yang memberikan jatah libur berbeda bagi tiap golongan, hingga pada tahun 1946 pemerintah Indonesia yang baru terbentuk mulai mengeluarkan aturan resmi mengenai hari raya umum dan keagamaan. Pada tahun 1953, Presiden Soekarno merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan daftar lengkap hari libur nasional seperti Tahun Baru, Idulfitri, dan Natal, sekaligus memberi hak kepada Menteri Agama untuk menambah libur daerah. Kemudian pada 1962–1963, pengelompokan kembali diubah menjadi hari libur nasional dan fakultatif yang dibagi berdasarkan agama (Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu Bali). Akhirnya, Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 menjadi dasar utama penetapan hari libur nasional hingga saat ini, meskipun sempat mengalami perubahan seperti penghapusan Hari Buruh. Sementara itu, penetapan akhir pekan (umumnya Sabtu dan Minggu) tidak diatur secara ketat oleh negara dan diserahkan sepenuhnya kepada perjanjian kerja serta peraturan perusahaan masing-masing.