Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang secara khusus membidangi penegakan hukum. Sejak periode 2024-2029, ruang lingkupnya difokuskan pada penegakan hukum, berbeda dengan periode sebelumnya yang mencakup hukum, HAM, dan keamanan. Komisi ini bermitra dengan sejumlah lembaga penting seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, BNN, serta Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dasar hukum pembentukannya adalah UU No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pada masa keanggotaan 2024-2029, komisi ini memiliki daftar ketua, wakil ketua, dan anggota yang bertugas mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan demikian, Komisi III berperan vital dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas sistem peradilan serta pemberantasan korupsi di tanah air.
Source: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️