Toko bebas bea

Toko Bebas Bea (TBB) atau duty-free shop adalah Tempat Penimbunan Berikat yang dikelola badan hukum Indonesia dan diawasi ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menimbun serta menjual barang impor atau lokal kepada individu tertentu. Konsumennya dibatasi hanya pada orang tertentu seperti penumpang internasional yang berangkat atau transit, karena berdasarkan azas domisili, mereka bukan subjek pajak Indonesia; memungut pajak pada warga asing dianggap tidak etis dalam international fatsoen (Syaiful Anwar, 2014). Secara struktur, setiap TBB wajib memiliki Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan yang bisa terletak terpisah asalkan masih di kawasan bandara/pelabuhan utama, dengan perpindahan barang dipantau melalui sistem komputer pelayanan. Lokasinya tersebar di Kawasan Pabean (terminal keberangkatan, transit, dan kedatangan bandara serta pelabuhan internasional) maupun di dalam kota besar, dengan izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai. Perbedaan utama antara TBB di bandara/pelabuhan dan di dalam kota terletak pada subjek yang berhak, fasilitas kepabeanan, batasan barang kena cukai (BKC), serta konsep penyerahan barangnya. Barang yang dibeli umumnya diserahkan di ruang penjualan atau Tempat Penyerahan di terminal keberangkatan, dengan pengawasan selektif berbasis manajemen risiko dan pemeriksaan fisik.