Unjuk rasa RUU Pilkada 2024
22 Agustus 2024 lalu, masyarakat Indonesia menggelar unjuk rasa bertajuk Peringatan Darurat Indonesia (dengan tagar #KawalPutusanMK) di berbagai daerah serta media sosial untuk memprotes langkah Badan Legislasi DPR yang menyusun revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Kontroversi ini berakar dari putusan MK sebelumnya pada Oktober 2023 yang melonggarkan syarat usia calon presiden, sehingga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dapat maju sebagai calon wakil presiden; Ketua MK saat itu, Anwar Usman (ipar Jokowi), kemudian terbukti melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatannya. Aksi ini menuntut DPR menghormati putusan MK dan menolak politik dinasti, dengan slogan "Darurat Demokrasi" serta tagar seperti #TolakPolitikDinasti dan #TolakPilkadaAkal2an.
Source: Unjuk rasa RUU Pilkada 2024 — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian