Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi di seluruh sektor jasa keuangan Indonesia. Lembaga ini didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam mengawasi pasar modal serta Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan, dengan tujuan utama menciptakan sistem keuangan yang teratur, adil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. Cakupan pengawasannya sangat luas, mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK), kewenangan OJK semakin diperluas untuk mengawasi bursa karbon, aset keuangan digital dan aset kripto, serta inovasi teknologi sektor keuangan, dengan mengambil alih sebagian wewenang dari Bappebti Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut, OJK kini memiliki kewenangan eksklusif dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta berwenang menetapkan peraturan, memberikan izin usaha, dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga keuangan yang melanggar ketentuan yang berlaku.