Skandal impor pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Skandal Impor Pegawai Bea Cukai adalah dugaan korupsi besar yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp7 miliar dari PT Blueray untuk memanipulasi jalur impor barang, sehingga barang ilegal dan palsu bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik melalui jalur hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan menangkap sejumlah pejabat, termasuk mantan Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono. Sebelumnya, pada 10 Januari 2026, KPK juga menahan beberapa pejabat KPP Madya Jakarta Utara, seperti Dwi Budi dan Agus Syaifudin. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam dolar AS, Singapura, yen Jepang, logam mulia, dan jam tangan mewah. Pemilik PT Blueray, Jhon Field, juga ditahan pada 8 Februari 2026, dan kasus ini masih terus dikembangkan.