Politik Indonesia
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun dengan maksimal dua periode. Kekuasaan negara terbagi secara terbatas antara eksekutif, legislatif (yang dipegang oleh MPR yang terdiri dari DPR dan DPD), yudikatif (MA dan MK), serta BPK untuk pengawasan keuangan. Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun oleh KPU secara serentak, mencakup Pileg, Pilpres, dan Pilkada, dengan sistem multipartai yang mengharuskan partai melewati ambang batas 4% untuk masuk DPR. Keunikan sistem politik Indonesia meliputi keberadaan MPR, kewenangan MK mengadili sengketa pemilu, dan DPD yang menerapkan prinsip federalisme dalam negara kesatuan. Sejarah politiknya mencatat era Demokrasi Liberal (1950-1959) yang berakhir dengan pengenalan Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Sukarno, serta reformasi besar pasca kerusuhan Mei 1998 dan pengunduran diri Presiden Suharto yang mengubah seluruh cabang pemerintahan. Pada 2019, The Economist Intelligence Unit menilai Indonesia sebagai demokrasi yang cacat, dan partai politiknya sering digambarkan sebagai partai kartel dengan akuntabilitas terbatas kepada pemilih.
Source: Politik Indonesia — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️