Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga nirlaba yang dibentuk berdasarkan UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Lembaga ini menggantikan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan (mulai 2014) dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan (mulai 2015), serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepesertaan bersifat wajib bagi WNI dan warga asing yang tinggal minimal enam bulan, termasuk pekerja formal dan informal, sementara iuran warga miskin ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran. Pemerintah menargetkan jaminan kesehatan universal tercapai pada 2019, dengan iuran awal yang sempat ditetapkan Rp22 ribu per orang per bulan, namun kemudian dipangkas menjadi Rp15.500 pada Maret 2013, memicu protes dari Pemprov DKI Jakarta. RUU BPJS sendiri disahkan DPR pada 28 Oktober 2011, dan OJK mengklasifikasikan BPJS sebagai "asuransi sosial" per 31 Desember 2015.