Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang fokus pada dakwah berbasis Al-Qur'an dan Hadis, dengan pengaruh yang sangat luas—diperkirakan lebih dari 30 juta orang mengikuti atau terpengaruh kegiatannya. Organisasi ini didirikan pada 1 Juli 1972 di Kediri, Jawa Timur dengan nama awal YAKARI (Yayasan Lembaga Karyawan Islam) oleh tokoh-tokoh seperti Drs. Nur Hasyim dan Drs. Edi Masyadi. Nama organisasi kemudian diubah menjadi LEMKARI pada 1981, dan akhirnya menjadi LDII pada 1990 atas arahan Wakil Presiden Sudharmono dan Jenderal Rudini, karena singkatan LEMKARI dianggap mirip dengan Lembaga Karate-Do Indonesia. Secara hukum, LDII merupakan organisasi yang resmi dan legal, terdaftar di Kementerian Dalam Negeri serta mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2006. Dalam kegiatannya, LDII rutin mengadakan pengajian Al-Qur'an dan Hadis—di tingkat desa 2-3 kali seminggu—serta program pembinaan berbasis usia seperti "cabe rawit" untuk anak-anak dan pengajian remaja, ibu-ibu, hingga lansia, seringkali berkolaborasi dengan pemerintah, NU, dan Muhammadiyah. Selain itu, LDII juga aktif dalam pendidikan, pelatihan keterampilan, dan perkemahan pemuda, dengan moto utama mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.