Kartu Tanda Penduduk elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah kartu identitas yang dibuat dan berfungsi secara komputerisasi, diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menciptakan basis data kependudukan terpadu. Program ini dimulai dengan proyek percontohan di empat kota, yaitu Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar pada tahun 2009, lalu diluncurkan secara resmi pada Februari 2011 dalam dua tahap yang menargetkan 172 juta penduduk pada akhir 2012. Latar belakang utamanya adalah untuk mencegah kepemilikan KTP ganda yang sering disalahgunakan untuk menghindari pajak, memalsukan dokumen, atau menyembunyikan identitas buronan. Secara hukum, e-KTP mengacu pada UU No. 23/2006 yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 24/2013, yang menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup sebagai identitas tunggal setiap warga negara. NIK ini nantinya menjadi dasar penerbitan dokumen penting seperti Paspor, SIM, dan NPWP, serta dilengkapi dengan rekaman sidik jari dan kode keamanan elektronik untuk verifikasi data yang lebih akurat.
Source: Kartu Tanda Penduduk elektronik — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️