Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja terhadap berbagai risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja. Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang resmi berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Sejarahnya panjang, dimulai dari pembentukan YDJS pada tahun 1952, kemudian program ASTEK pada tahun 1977, hingga diresmikan sebagai Jamsostek melalui UU No. 3 Tahun 1992. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2015. Berlandaskan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, lembaga ini bersama BPJS Kesehatan berperan penting memberikan rasa aman bagi pekerja, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.