Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk PNS, TNI/Polri, veteran, badan usaha, dan masyarakat umum. Lembaga ini resmi beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan peran PT Askes (Persero) berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, dan menjadi bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013. Sejarahnya berakar sejak zaman kolonial, dengan gagasan awal dari Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy (1966-1978) yang melahirkan Program Asuransi Kesehatan bagi PNS, kemudian berkembang melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 1968 yang membentuk BPDPK. Kini, BPJS Kesehatan berstatus badan hukum publik dengan modal awal dari APBN, memiliki kewenangan mencakup seluruh Indonesia, dan iuran pesertanya dibagi dalam tiga kategori layanan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Yang menarik, lembaga ini juga menjalankan fungsi pelayanan umum yang sebelumnya terpisah antara BUMN dan instansi pemerintah, sehingga menjadi salah satu pilar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cakupan luas dan basis hukum kuat, BPJS Kesehatan menjadi kunci pemerataan akses kesehatan bagi seluruh warga negara.
Source: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️