Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tujuan tunggal: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, baik terhadap inflasi maupun nilai tukar mata uang asing. Lembaga ini berawal dari De Javasche Bank N.V. yang dinasionalisasi pada 1951 dan secara resmi berdiri pada 1 Juli 1953 berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953. Dalam menjalankan tugasnya, BI mengemban tiga pilar utama: kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan—yang kini difokuskan pada aspek makroprudensial setelah pengawasan mikroprudensial dialihkan ke OJK. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengedarkan uang di Indonesia, dan dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 24 Mei 2018, posisi Gubernur BI dijabat oleh Perry Warjiyo, menggantikan Agus Martowardojo. Sebagai bank sentral, BI dijamin independensinya melalui Pasal 23D UUD 1945 dan diatur ulang oleh UU No. 23 Tahun 1999 yang telah disempurnakan.