Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri adalah unit khusus di lingkungan Markas Besar Kepolisian RI yang secara langsung berada di bawah Kapolri. Unit ini bertugas memberantas korupsi melalui pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri dan mengamankan aset hasil korupsi. Dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi), jabatan Kepala Kortastipidkor saat ini dipegang oleh Irjen. Pol. Totok Suharyanto. Secara organisasi, korps ini memiliki struktur yang lengkap, mencakup direktorat khusus untuk pencegahan, penindakan, serta penelusuran dan pengamanan aset, didukung oleh bagian perencanaan, operasi, dan pengawasan. Keberadaannya menjadi garda terdepan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, melengkapi peran lembaga anti-rasuah lainnya.