Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen penilaian capaian akademik yang ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, diundangkan pada 3 Juni 2025, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sifatnya tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, namun hasilnya menjadi syarat penting bagi siswa yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mulai tahun 2026. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai November 2025 untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, sedangkan SD/MI dan SMP/MTs menyusul pada tahun 2026, dengan materi uji yang disesuaikan (misalnya Bahasa Indonesia dan Matematika untuk SD/SMP, serta tambahan Bahasa Inggris dan pilihan peminatan untuk SMA/SMK). Tujuan utamanya adalah menyediakan informasi capaian akademik yang objektif dan inklusif, menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal, serta menjadi referensi seleksi akademik dan data dasar penjaminan mutu pendidikan. Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian nasional, dengan sertifikat yang diberikan kepada peserta formal dan nonformal sebagai bukti capaian akademik.