Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit pelaksana di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perpajakan, serta mengelola lebih dari 350 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Sejarahnya panjang, berakar dari masa kolonial Belanda ketika bernama Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien (1924), lalu berganti nama dan fungsi seiring pergantian zaman—termasuk era pendudukan Jepang yang menyebutnya Zaimubu. Setelah kemerdekaan, organisasi ini mengalami berbagai transformasi, seperti perubahan dari Djawatan Padjak menjadi Direktorat Jenderal Pajak pada 1966, serta penggabungan Direktorat IPEDA (pajak bumi dan bangunan) pada 1976 yang kemudian menjadi Direktorat PBB pada 1985. Reformasi besar terjadi melalui Tax Reform I (1983) yang menerapkan sistem self assessment, dan Tax Reform II (2000) yang memodernisasi birokrasi perpajakan. Kini, DJP memegang peran vital karena menyumbang sekitar 80% dari pendapatan negara dalam APBN, menjadikannya tulang punggung keuangan Indonesia. Dengan sejarah panjang dan adaptasi terus-menerus, DJP menjadi institusi kunci dalam pembangunan ekonomi nasional.