Bank Perekonomian Rakyat

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melayani masyarakat menengah ke bawah, namun tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran seperti giro. Berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, status BPR diberikan kepada lembaga keuangan tradisional seperti Bank Desa, Lumbung Desa, dan LPD yang telah tumbuh di lingkungan masyarakat. Usaha utamanya meliputi menghimpun dana (deposito dan tabungan), menyalurkan kredit, serta menempatkan dana di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) saat terjadi kelebihan likuiditas. Namun, BPR dilarang menerima simpanan giro, melakukan transaksi valuta asing, atau menjalankan usaha perasuransian. Dalam menyalurkan kredit, BPR wajib memastikan kemampuan debitur dan mematuhi batas maksimum pemberian kredit dari Bank Indonesia, yaitu tidak melebihi 30% dari modal untuk pihak terkait. Dengan demikian, BPR berperan vital dalam mendekatkan akses keuangan bagi masyarakat di daerah pedesaan.