Provinsi di Indonesia

Indonesia terdiri atas 38 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang membagi negara menjadi daerah-daerah provinsi. Selain berstatus sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi wilayah administratif bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dari 38 provinsi tersebut, terdapat sembilan provinsi yang menyandang status khusus dan/atau istimewa, termasuk Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam dalam pemerintahan dan kehidupan beragama, adat, serta pendidikan (UU No. 11/2006 dan UU No. 44/1999). Sementara itu, DKI Jakarta memiliki kekhususan sebagai ibu kota negara (UU No. 29/2007), dan Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan keistimewaan berdasarkan sejarah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat serta Kadipaten Pakualaman (UU No. 13/2012). Enam provinsi di Pulau Papua (Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) juga memperoleh otonomi khusus berdasarkan hak, aspirasi, dan hukum adat masyarakat asli Papua (UU No. 2/2021). Status khusus dan istimewa ini merupakan bentuk pengakuan negara atas satuan pemerintahan daerah yang memiliki keunikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai amanat UUD 1945.