Pemblokiran

Pemblokiran internet adalah tindakan untuk membatasi akses pengguna ke suatu situs, baik untuk mencegah akses informasi maupun pengiriman konten, dan sering kali dapat berdampak pada pengguna lain yang berbagi alamat IP yang sama. Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur pemblokiran situs bermuatan negatif berdasarkan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014, yang mencakup pornografi, kekerasan, SARA, dan kegiatan ilegal lainnya. Salah satu contoh terkenal adalah pemblokiran situs Vimeo pada 9 Mei 2014 oleh Tim Trust+ (Telkom) karena dianggap mengandung pornografi, namun menuai protes publik sehingga aksesnya dibuka kembali pada 12 Mei 2014. Pemerintah juga memblokir sejumlah situs media Islam atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena diduga menyebarkan radikalisme, langkah yang dikritik oleh Mahasiswa Pecinta Islam karena dianggap melanggar undang-undang. Selain itu, untuk melindungi industri musik, pemerintah berupaya memblokir situs unduhan ilegal setelah para musisi seperti Ahmad Dhani, Syahrini, dan Mulan Jameela melaporkan kerugian akibat pembajakan ke DPR. Meskipun pemblokiran bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, praktiknya sering memicu perdebatan antara kebebasan berinternet dan perlindungan kepentingan publik.