Indonesia Raya

"Indonesia Raya" adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia yang digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924, dan pertama kali diperdengarkan di depan umum pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta). Teks lagu ini pertama kali dipublikasikan oleh koran Tionghoa-Indonesia, Sin Po, pada November 1928; meskipun dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk disebut sebagai lagu kebangsaan, para pemuda tetap menyanyikannya dengan mengganti kata "Merdeka" menjadi "Mulia" pada bagian refrain. Keabsahannya terus diperkuat dari masa ke masa, mulai dari dikumandangkan pada Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, ditetapkan melalui PP No. 44 Tahun 1958, dicantumkan dalam Pasal 36B UUD 1945, hingga diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2009. Menariknya, aransemen orkestra yang paling populer saat ini justru disusun oleh orang Belanda bernama Jos Cleber pada tahun 1950 dengan irama Maestoso con bravura, atas permintaan Kepala Studio RRI saat itu. Lagu ini wajib dikumandangkan pada upacara bendera, terutama peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan juga wajib diputar oleh stasiun televisi dan radio setiap pagi (antara pukul 04.00-06.00 WIB), dengan aturan baru yang mulai diharapkan berlaku setiap hari di semua TV nasional sejak 11 Desember 2024.