Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau uang negara untuk keuntungan pribadi, yang mencakup berbagai aktivitas seperti penyuapan, penggelapan, dan gratifikasi. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur secara spesifik dalam undang-undang, dengan pasal-pasal kunci yang mengatur larangan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3), serta penyuapan dan gratifikasi (Pasal 5, 11, dan 12B). Fenomena ini bersifat endemik dan meningkat di berbagai negara, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menargetkan pengurangan drastisnya melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 16. Bentuknya bervariasi, mulai dari pungutan liar (pungli), benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, hingga korupsi politik, yang pada titik ekstremnya dapat menciptakan kleptokrasi atau pemerintahan oleh para pencuri. Walau korupsi sering dikaitkan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan narkotika, praktik ini sejatinya merupakan tindakan yang lebih luas dan rentan terjadi di semua bentuk pemerintahan serta birokrasi.
Source: Korupsi — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian