Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau yang lebih dikenal sebagai Bea Cukai adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan RI yang bertugas mengawasi ekspor-impor, menjaga perbatasan, memberantas penyelundupan, serta memungut bea masuk dan pajak impor. Sejarahnya berakar dari masa kerajaan, namun baru terlembagakan secara nasional pada era penjajahan Belanda (VOC) dengan sebutan douane dan nama resmi De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen. Setelah Indonesia merdeka, lembaga ini resmi dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, dipimpin pertama kali oleh R.A Kartadjoemena atas penunjukan Menteri Muda Keuangan Sjafrudin Prawiranegara. Nama lembaga kemudian berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada 1948, dan akhirnya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak 1965 hingga sekarang. Fungsi utamanya meliputi melindungi masyarakat dari barang berbahaya, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, serta memungut pajak dan bea secara maksimal untuk kepentingan negara.