Praperadilan
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum sekaligus memperbaiki hukum acara pidana warisan kolonial Belanda (HIR). Mekanisme ini memungkinkan pihak-pihak berkepentingan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan sebelum perkara pokok disidangkan. Permohonan ini dapat diajukan oleh tersangka, penyidik, penuntut umum, maupun pihak ketiga seperti saksi korban atau LSM, dengan tujuan utama melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Implementasinya sangat krusial, terbukti dalam kasus-kasus korupsi besar seperti Texmaco, Soeharto, dan Sjamsul Nursalim, di mana LSM/organisasi masyarakat mengajukan praperadilan untuk menantang keputusan penyidik. Dengan demikian, praperadilan menjadi jaring pengaman penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati HAM.
Source: Praperadilan — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian