QRIS

QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah standar pembayaran nasional non-tunai yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia pada 16 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 RI, untuk menyatukan berbagai kode QR dari penyedia jasa pembayaran yang sebelumnya terpisah-pisah. Dengan jargon "Unggul" (universal, gampang, untung, langsung), QRIS mulai wajib digunakan secara nasional pada 1 Januari 2020, dan semakin meluas saat pandemi COVID-19 karena transaksi daring meningkat—hingga Oktober 2020 sudah menjangkau sekitar 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia. Pada Maret 2025, diluncurkan QRIS Tap berbasis NFC yang memungkinkan pembayaran hanya dalam 0,3 detik, jauh lebih cepat dibanding QRIS biasa yang butuh sekitar 5 detik, meski saat ini baru tersedia untuk perangkat Android. Sistem ini menggunakan format kode QR standar EMVCo yang juga dipakai di Malaysia dan Singapura, sehingga memudahkan integrasi lintas negara. Setiap merchant dapat mendaftar dengan syarat administratif seperti NIK, NPWP, dan bukti usaha, lalu mendapatkan kode QRIS statis (dicetak) atau dinamis (di layar). Dengan demikian, QRIS menjadi solusi pembayaran yang praktis, efisien, dan aman bagi pedagang maupun konsumen di Indonesia.