Tarif dasar listrik di Indonesia
Tarif Dasar Listrik (TDL) adalah tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan PLN, satu-satunya perusahaan yang berhak menjual listrik langsung ke masyarakat Indonesia. TDL telah mengalami beberapa kali perubahan, misalnya melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 untuk tarif 2003 dan Nomor 104 Tahun 2003 untuk tarif 2004, dengan struktur tarif yang berbeda untuk rumah tangga dan industri. Pada tahun 2008, rata-rata TDL mencapai USD 0,065 per kWh, dan mulai berlaku tarif non-subsidi bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 VA. Kebijakan menarik terjadi pada 2009 ketika PLN menerapkan "batas hemat", yaitu pemakaian listrik di atas batas tertentu akan dikenakan tarif lebih mahal, yang secara praktis menaikkan biaya tanpa mengubah TDL resmi. Struktur tarifnya sendiri cukup kompleks, menggunakan sistem blok (misalnya, untuk rumah tangga 450 VA, biaya beban Rp 12.000/bulan dengan tarif per kWh bervariasi dari Rp 172 hingga Rp 530), serta konsep Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) untuk industri besar. Dengan demikian, TDL tidak hanya mencerminkan biaya energi, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan pemerintah untuk mengatur konsumsi dan subsidi listrik di Indonesia.
Source: Tarif dasar listrik di Indonesia — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️