Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Pada 2–3 Juni 2026, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot mereka pada 2 Juni dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai pengganti, menyusul laporan BPKP dan PPATK terkait penyalahgunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026. Modus korupsi yang terungkap meliputi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa, termasuk mark-up harga 21.801 unit motor listrik hingga Rp42 juta per unit yang kini terbengkalai. Kasus ini memicu unjuk rasa besar-besaran pada 8–17 Juni 2026 oleh MBG Watch, mahasiswa, dan mitra SPPG, yang menuntut audit anggaran, moratorium program, serta pembayaran utang kepada mitra. Pemerintah merespons dengan menegaskan MBG tetap menjadi program prioritas, namun memberlakukan moratorium pembangunan SPPG baru demi efisiensi, sebuah langkah yang ditolak GAPEMBI karena dinilai mengancam keberlangsungan lebih dari 13.000 SPPG yang sudah beroperasi.