Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang berlaku setiap 1 Januari hingga 31 Desember, dan ditetapkan dengan Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 23 UUD 1945, di mana Presiden mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama DPR; namun jika DPR menolak, pemerintah harus menggunakan APBN tahun sebelumnya. Struktur APBN mencakup Pendapatan Negara (terdiri dari pajak seperti PPh, PPN, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP dari sumber daya alam dan laba BUMN), Belanja Negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Besaran pendapatan dan belanja negara dipengaruhi oleh asumsi dasar makro ekonomi seperti lifting minyak bumi, nilai tukar, dan inflasi, serta kebijakan pembangunan seperti infrastruktur dan program pengentasan kemiskinan. Dengan format yang disebut postur APBN (I-account), anggaran ini menjadi instrumen kunci pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Source: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian