Naturalisasi
Naturalisasi adalah prosedur bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, dengan dasar hukum utama pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses ini terbagi menjadi beberapa jenis, seperti naturalisasi murni (Pasal 8), melalui pernikahan (Pasal 19), atas jasa atau kepentingan negara (Pasal 20), serta bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih. Khusus untuk jenis terakhir, pengajuan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, tepatnya dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022. Pengajuan umumnya diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sementara naturalisasi melalui pernikahan dapat diproses secara online di laman resmi pewarganegaraan. Aturan teknis lebih lanjut diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 beserta perubahannya, sementara besaran biaya naturalisasi telah ditetapkan dalam PP No. 28 Tahun 2019.
Source: Naturalisasi — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian