Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berikut ringkasan komprehensif dari artikel tersebut dalam Bahasa Indonesia:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak (PKWT) untuk melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan, dengan kedudukan hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 serta turunannya seperti PP No. 49 Tahun 2018. PPPK memiliki dua jenis perjanjian kerja, yaitu PPPK Full Waktu dan PPPK Paruh Waktu, dengan syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun (58/60 tahun), serta masa kontrak paling singkat 1 tahun hingga mencapai usia pensiun.
Pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memberikan kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi seluruh golongan PPPK. Kenaikan gaji tersebut berkisar dari Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 4.462.500 untuk Golongan XVII, menunjukkan peningkatan yang jelas dibandingkan skema sebelumnya. Manajemen PPPK sendiri bertujuan menghasilkan pegawai yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan perjanjian kerja yang memuat tugas, target kinerja, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi.
Source: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️