Daftar pembunuhan di Indonesia

Berikut adalah ringkasan komprehensif tentang daftar kasus pembunuhan di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai peristiwa dari tahun 2006 hingga 2025. Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada 2006, ketika Lidya Pratiwi dihukum 14 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung, namun hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun hingga akhirnya bebas murni pada tahun 2018. Pada Januari 2024, mahasiswi Kayla Rizki Andini ditemukan tewas di Depok dengan tangan terikat, yang pelakunya adalah pacarnya sendiri, Argiyan Arbirama, yang mengaku lewat pesan kepada ibunya dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di Pekalongan. Memasuki 2025, kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru terungkap sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan, karena pelaku Jumran tidak mau bertanggung jawab atas hubungan mereka yang sudah berencana menikah. Artikel tersebut juga mencatat pembunuhan tragis terhadap balita berusia 4 tahun yang dibakar di Tangerang serta penganiayaan WNA asal Kamerun yang jasadnya dibuang di Bogor, dengan lima tersangka yang telah ditangkap, yang menunjukkan keragaman motif mulai dari asmara hingga ekonomi. Dengan demikian, daftar ini merefleksikan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus tersebut meskipun memiliki kompleksitas yang berbeda-beda.