Badan usaha milik negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah, baik sebagian maupun seluruhnya, yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2003. BUMN terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Persero yang fokus mengejar keuntungan dengan minimal 51% saham negara, dan Perum yang seluruh modalnya milik negara untuk melayani kepentingan umum. Tujuan pendiriannya mencakup menopang perekonomian nasional, mengejar laba, serta menyediakan barang dan jasa publik yang berkualitas. Menariknya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2017, anak perusahaan BUMN juga dianggap sebagai BUMN karena merupakan perpanjangan tangan bisnisnya. Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, seperti APBN, dan pengelolaannya diawasi langsung oleh Menteri BUMN.
Source: Badan usaha milik negara — Wikipedia · Summary by RollWiki AI · Language: Indonesian
Hello from Cyprus ♥️