Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) resmi dibentuk pada 2 Oktober 2025 sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang mengatur badan usaha milik negara, menggantikan Kementerian BUMN yang dibubarkan. Perubahan ini merupakan respons atas pengalihan sebagian besar tanggung jawab kementerian kepada BPI Danantara pada Februari 2025, yang kemudian dilegalkan melalui UU No. 16 Tahun 2025. Pada 8 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, didampingi Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai wakil kepala. Berdasarkan Perpres No. 105 Tahun 2025, lembaga ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna, serta mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan seluruh BUMN. Dengan struktur yang mencakup deputi khusus untuk kebijakan, SDM, hukum, dan peningkatan nilai BUMN, BP BUMN diharapkan menghadirkan tata kelola yang lebih fokus pada aspek regulasi dan profesionalisme.