Badan Kepegawaian Negara

Berikut adalah ringkasan komprehensif dari artikel Wikipedia tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mengelola manajemen kepegawaian negara di Indonesia, dan sejak 7 Januari 2025 dipimpin oleh Kepala Badan Zudan Arif Fakrulloh. Lembaga ini berakar dari sejarah panjang birokrasi Indonesia, yang dimulai sejak masa penjajahan ketika terdapat dua lembaga kepegawaian terpisah: Kantor Urusan Pegawai (KUP) di Yogyakarta yang lahir pada 30 Mei 1948 dan Djawatan Umum Urusan Pegawai (DUUP) di Jakarta bentukan Hindia Belanda. Kedua lembaga ini akhirnya digabungkan pada 15 Desember 1950 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 menyusul pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa awal, sistem penggajian diatur oleh Peraturan Gaji Pegawai (PGP-48) yang kemudian disempurnakan dengan PGPN-1955, yang memperkenalkan sembilan golongan, tunjangan keluarga, dan berbagai tunjangan lainnya. Seiring berkembangnya peran aparatur negara, organisasi ini terus bertransformasi hingga secara resmi menjadi BKN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang modern. Kini BKN berfokus pada pengelolaan ASN yang efisien, termasuk dalam hal sistem penggajian, pensiun, serta digitalisasi layanan kepegawaian melalui berbagai portal daring.