Pejabat

Pejabat adalah seseorang yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi atau pemerintahan, baik melalui pemilihan, penunjukan, seleksi, maupun pewarisan, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang. Dalam konteks negara, pejabat negara merujuk pada mereka yang bekerja di lembaga negara dan menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara, seperti presiden, menteri, anggota legislatif, hakim, hingga gubernur dan bupati. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, daftar pejabat negara mencakup Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta kepala perwakilan RI di luar negeri. Ada pula pejabat yang ditunjuk ex officio berdasarkan jabatan lain, dan pejabat terpilih yang menduduki posisi melalui pemilihan umum. Seseorang yang sedang menjabat disebut petahana (incumbent). Dengan demikian, pejabat memegang peran krusial dalam administrasi publik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.