Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 untuk memberantas tindak pidana korupsi secara efektif. Lembaga ini berpedoman pada lima asas—kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas—serta bertanggung jawab kepada publik dengan laporan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh lima pimpinan kolektif kolegial (seorang ketua dan empat wakil ketua) yang menjabat selama empat tahun, dengan struktur yang mencakup bidang pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pengawasan internal. Tugas utamanya meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring pemerintahan. Ketua pertamanya, Taufiequrachman Ruki, dilantik pada 16 Desember 2003 dan menargetkan terciptanya good and clean governance di Indonesia. Hingga kini, KPK menjadi garda terdepan dalam upaya antikorupsi, meski menghadapi berbagai tantangan politik dan hukum.