Lambang negara Indonesia

Lambang negara Indonesia, yang dikenal sebagai Garuda Pancasila, berbentuk burung Garuda dengan kepala menoleh ke kanan, perisai berbentuk jantung, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu" pada pita yang dicengkeramnya. Rancangan lambang ini dibuat oleh Sultan Hamid II dari Pontianak dan diresmikan pertama kali pada 11 Februari 1950, kemudian direvisi hingga menjadi bentuk yang kita kenal saat ini pada 16-20 Maret 1950. Penggunaan resminya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Secara kultural, Garuda adalah kendaraan (wahana) Wishnu yang muncul di candi-candi kuno seperti Prambanan dan Belahan, melambangkan kebajikan, kekuatan, dan kesetiaan, serta dihormati sebagai raja burung dalam tradisi Bali. Karena posisinya yang mulia sejak zaman dahulu, Garuda menjadi simbol nasional Indonesia dan juga menginspirasi nama maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Thailand juga memakainya sebagai lambang negara). Proses perancangannya berawal dari usulan Parada Harahap pada 13 Juni 1945 di sidang BPUPK, lalu dilanjutkan melalui sayembara yang diprakarsai oleh Ki Hadjar Dewantara dan Mohammad Yamin melalui Panitia Indonesia Raya (1948).